ANGGARAN DASAR PERSATUAN PUTRA DAERAH KENDAL
Feb 2, 2010
, Posted by INFO PERPUDAKEN at 12:13 PM
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Pasal 1:
KENDAL ( Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama PERSATUAN PUTERA DAERAHPERPUDAKEN ) Berkedudukan di Kota Kendal Provinsi Jawa Tengah dan dapatmembentuk Perwakilan di tingkat Kecamatan atau Wilayah lain di Indonesia maupun LuarNegeri ( untuk selanjutnya dalam akta ini di sebut “ PERPUDAKEN “ )
JANGKA WAKTU
- Pasal 2:
” PERPUDAKEN “ ini berdiri sejak tanggal penandatanganan akta ini dan didirikan untuk jangkawaktu yang tidak ditentukan lamanya.
ASAS DAN BENTUK
- Pasal 3:
1. PERPUDAKEN berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
2. PERSATUAN PUTERA DAERAH KENDAL ( PERPUDAKEN ) adalah organisasi yang bergerak di bidang Sosial kemanusiaan yang independent dan nonpolitik praktis. Mewadahiseluruh Putra Daerah Kabupaten Kendal di manapun berada
MAKSUD DAN TUJUAN
- Pasal 4:
1. PERPUDAKEN mempunyai Maksud dan Tujuan untuk :
a. Sosial
b. Kemanusiaan
2. untuk mencapai maksud dan tujuannya PERPUDAKEN akan melakukan berbagai kegiatansebagai berikut :
a. Mewadahi dan sebagai wahana Komunikasi dan Informasi bagi Putra daerah Kendal baik diseluruh Wilayah kabubaten Kendal, maupun di Luar Wilayah kabupaten Kendal dengan jalan
Melaksanakan registrasi anggota sesuai dengan persyaratan dan melakukan pembinaan anggota.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan danketerampilan bagi anggotanya dengan jalan melaksanakan Seminar , kursus, Study banding , pelatihan kerja , penelitian , dan kegiatan lainnya
c. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk memecahkan berbagai permasalahan dankebutuhan-kebutuhan masyarakat anggotanya.memberikan perlindungan dan ataumemperjuangkan nasib para anggotanya beserta keluarganya untuk hidup lebih sejahtera dibawah naungan kebijakan- kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten Kendal, dan ikut berpastisipasi atau membantu dalam menetapkan arah Kebijakan Pemerintah Daerah Kendal
d. Membina kerja sama guna kemajuan dalam pengembangan keilmuan dan profesionalismeanggota, melalui pemupukan rasa kekeluargaan sesama anggota dan meningkatkan kerja samadengan Pemerintah maupun Swasta , lembaga profesi atau lainnya, baik di dalam maupun di luarnegeri
e. Menyelenggarakan kegiatan atau mengelola bidang usaha yang dapat di kelola secara penuholeh PERPUDAKEN , baik atas usaha sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain
f. Menerbitkan media Perpudaken dan Melaksanakan kegiatan kegiatan yg Sesuai Visi dan MISIPerpudaken
KEANGGOTAAN
-Pasal 5:
Indonesia ( 1. Yang dapat di terima menjadi anggota PERPUDAKEN adalah Warga Negara RepublikWNI ) yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
Kendal a. Warga Masyarakat asli Kabupaten Kendal atau telah menjadi warga masyarakat kabupatensecara resmi lebih dari lima tahun
b. mempunyai kemampuan penuh dalam melakukan tindakan hukum, dan menyetujui isianggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lain dari PERPUDAKEN
2. Tiap-tiap anggota berhak :
a. Memilih dan di pilih
b. Ikut serta dalam kegiatan- kegiatan yang di selenggarakan oleh PERPUDAKEN. Dan
c. mengeluarkan suara dalam rapat anggota
3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk
a. Menjunjung tinggi nama baik PERPUDAKEN
b. Memahami, Mentaati, dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga , sertaperaturan-peraturan lain dari PERPUDAKEN
c. Turut menyumbangkan harta, tenaga, pikiran dan keahlian apabila PERPUDAKEN memerlukan.
4. Keanggotaan dari PERPUDAKEN berakhir karena:
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Tidak lagi memenuhi Persyaratan sebagai anggota PERPUDAKEN atau:
d. Di berhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
RAPAT ANGGOTA
- Pasal 6
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERPUDAKEN dan diselenggarakan setiap tahun pada bulan januari atau bulan lain yg di sepakati oleh para anggota dengan acara :
1. Menerima atau menolak laporan tahunan pertanggung jawaban Pengurus
2. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya;
3. Membicarakan permasalah-permasalah PERPUDAKEN atau hal-hal lain yang di anggap penting
4. Membicarakan dan memutuskan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kemungkinan menyempurnakan aturan organisasi yang sudah dianggap tidak relevan;
5. Memilih Pengurus untuk periode berikutnya.
Demikian Anggaran Dasar ini secara prinsip Saya susun dan Mengenai BAB dan Pasal berikutnya menyesuaikan sebagaimana pada umumnya sebuah organisasi
- Pasal 1:
KENDAL ( Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama PERSATUAN PUTERA DAERAHPERPUDAKEN ) Berkedudukan di Kota Kendal Provinsi Jawa Tengah dan dapatmembentuk Perwakilan di tingkat Kecamatan atau Wilayah lain di Indonesia maupun LuarNegeri ( untuk selanjutnya dalam akta ini di sebut “ PERPUDAKEN “ )
JANGKA WAKTU
- Pasal 2:
” PERPUDAKEN “ ini berdiri sejak tanggal penandatanganan akta ini dan didirikan untuk jangkawaktu yang tidak ditentukan lamanya.
ASAS DAN BENTUK
- Pasal 3:
1. PERPUDAKEN berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
2. PERSATUAN PUTERA DAERAH KENDAL ( PERPUDAKEN ) adalah organisasi yang bergerak di bidang Sosial kemanusiaan yang independent dan nonpolitik praktis. Mewadahiseluruh Putra Daerah Kabupaten Kendal di manapun berada
MAKSUD DAN TUJUAN
- Pasal 4:
1. PERPUDAKEN mempunyai Maksud dan Tujuan untuk :
a. Sosial
b. Kemanusiaan
2. untuk mencapai maksud dan tujuannya PERPUDAKEN akan melakukan berbagai kegiatansebagai berikut :
a. Mewadahi dan sebagai wahana Komunikasi dan Informasi bagi Putra daerah Kendal baik diseluruh Wilayah kabubaten Kendal, maupun di Luar Wilayah kabupaten Kendal dengan jalan
Melaksanakan registrasi anggota sesuai dengan persyaratan dan melakukan pembinaan anggota.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan danketerampilan bagi anggotanya dengan jalan melaksanakan Seminar , kursus, Study banding , pelatihan kerja , penelitian , dan kegiatan lainnya
c. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk memecahkan berbagai permasalahan dankebutuhan-kebutuhan masyarakat anggotanya.memberikan perlindungan dan ataumemperjuangkan nasib para anggotanya beserta keluarganya untuk hidup lebih sejahtera dibawah naungan kebijakan- kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten Kendal, dan ikut berpastisipasi atau membantu dalam menetapkan arah Kebijakan Pemerintah Daerah Kendal
d. Membina kerja sama guna kemajuan dalam pengembangan keilmuan dan profesionalismeanggota, melalui pemupukan rasa kekeluargaan sesama anggota dan meningkatkan kerja samadengan Pemerintah maupun Swasta , lembaga profesi atau lainnya, baik di dalam maupun di luarnegeri
e. Menyelenggarakan kegiatan atau mengelola bidang usaha yang dapat di kelola secara penuholeh PERPUDAKEN , baik atas usaha sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain
f. Menerbitkan media Perpudaken dan Melaksanakan kegiatan kegiatan yg Sesuai Visi dan MISIPerpudaken
KEANGGOTAAN
-Pasal 5:
Indonesia ( 1. Yang dapat di terima menjadi anggota PERPUDAKEN adalah Warga Negara RepublikWNI ) yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
Kendal a. Warga Masyarakat asli Kabupaten Kendal atau telah menjadi warga masyarakat kabupatensecara resmi lebih dari lima tahun
b. mempunyai kemampuan penuh dalam melakukan tindakan hukum, dan menyetujui isianggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lain dari PERPUDAKEN
2. Tiap-tiap anggota berhak :
a. Memilih dan di pilih
b. Ikut serta dalam kegiatan- kegiatan yang di selenggarakan oleh PERPUDAKEN. Dan
c. mengeluarkan suara dalam rapat anggota
3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk
a. Menjunjung tinggi nama baik PERPUDAKEN
b. Memahami, Mentaati, dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga , sertaperaturan-peraturan lain dari PERPUDAKEN
c. Turut menyumbangkan harta, tenaga, pikiran dan keahlian apabila PERPUDAKEN memerlukan.
4. Keanggotaan dari PERPUDAKEN berakhir karena:
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Tidak lagi memenuhi Persyaratan sebagai anggota PERPUDAKEN atau:
d. Di berhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
RAPAT ANGGOTA
- Pasal 6
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERPUDAKEN dan diselenggarakan setiap tahun pada bulan januari atau bulan lain yg di sepakati oleh para anggota dengan acara :
1. Menerima atau menolak laporan tahunan pertanggung jawaban Pengurus
2. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya;
3. Membicarakan permasalah-permasalah PERPUDAKEN atau hal-hal lain yang di anggap penting
4. Membicarakan dan memutuskan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kemungkinan menyempurnakan aturan organisasi yang sudah dianggap tidak relevan;
5. Memilih Pengurus untuk periode berikutnya.
Demikian Anggaran Dasar ini secara prinsip Saya susun dan Mengenai BAB dan Pasal berikutnya menyesuaikan sebagaimana pada umumnya sebuah organisasi


Currently have 0 comments: